Jumat, 16 September 2011

kredensial keperawatan profesional

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Keperawatan merupakan suatu seni yang berorientasikan kepada manusia, perasaan untuk menghargai sesama individu, dan suatu naluri kesusilaan dan tindakan apa yang harus dikerjakan. Berdasarkan Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perawat  dituntut  untuk  bertanggung  jawab  dalam  setiap  tindakannya  khususnya  selama melaksanakan  tugas  di  rumah  sakit,  puskesmas,  panti,  klinik  atau masyarakat. Meskipun  tidak dalam rangka  tugas atau  tidak sedang meklaksanakan dinas, perawat   dituntut untuk bertangung jawab dalam  tugas-tugas yang melekat dalam diri perawat. Perawat memiliki peran dan  fungsi yang sudah disepakati. Perawat sudah berjanji dengan sumpah perawat bahwa ia akan senantiasa melaksanakan tugas-tugasnya.
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi praktik keperawatan. Proses kredensial terdiri dari beberapa kegiatan diantaranya lisensi, registrasi, sertifikasi, dan akreditasi. Proses kredensial di Indonesia, masih belum tertata secara sempurna dikarenakan oleh banyak factor. Salah satu factor utama yang menyebabkan hambatan proses kredensial adalah belum  disahkannya  RUU  Praktik Keperawatan. Untuk mendapatkan izin praktik maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk mengikuti ujian (Kozier, 1990).
Perkembangan ilmu keperawatan di Amerika telah berkembang sejak lama dan proses  kredensial  khususnya  lisensi untuk  perawat telah lahir pada tahun 1923 di  negara  tersebut. Sehingga  perkembangan  keperawatan di Amerika jauh lebih maju di bandingkan negara indonesia. Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina, kemudian pada tahun 1923 semua Negara bagian telah mempunyai izin praktik bagi para perawat (Kozier, 1990).

B.     Tujuan Penulisan
Tujuan Umum :
            Untuk memahami bagaimana proses kredensial dalam keperawatan professional agar nantinya memenuhi standar keperawatannya yang telah ditentukan.
Tujuan Khusus setelah mempelajari topic tentang proses kredensial harus mampu :
1.      Menyebutkan tentang pengertian kredensial dalam keperawatan professional
2.      Menyebutkan tujuan dan jenis-jenis kredensial dalam keperawatan profesional
3.      Menjelaskan proses-proses kredensial dalam memenuhi standar praktik keperawatan
4.      Mengaplikasikannya serta memenuhi standar keperawatan untuk menjadi seorang perawat yang professional setelah mempelajari proses kredensial ini.

C.     Ruang Lingkup
Dalam makalah keperawatan professional ini kami membahas tentang proses Kredensial dalam keperawatan professional.
D.     Metode Penulisan
Penulisan dalam menyusun makalah ini penulis menggunakan metode deskriftif yaitu memaparkan atau mendeskripsikan tentang proses kredensial dalam keperawatan professional dengan studi kepustakaan serta artikel-artikel yang kami dapatkan dari internet.
E.     Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah ini terdiri dari 4 BAB, yaitu :

BAB I              : Pendahuluan, Latar belakang, ruang lingkup, tujuan penulisan, metode
                          penulisan dan  Sistematika penulisan
BAB II             : Tinjauan teoritis yang berisikan konsep dasar kredensial, pelaksanaan
                          Proses kredensial dan standar praktik keperawatan
BAB III            : penutup yang berisi kesimpulan dan saran
Daftar Pustaka


BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A.     Konsep Dasar Proses Kredensial
1.      Pengertian
Credentialing berasal dari bahasa inggris yang artinya mandat. Sedangkan dalam bahasa Indonesia credentialing biasa juga disebut dengan kredensial. Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan  salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya (Priharjo, 1995)
Kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya (Kozier, Erb, 2004)
Sebagai gambaran, di lingkungan Oxford dan United Health Care, kredensial diberikan dengan beberapa kriteria, antara lain : (http://www.ehow.com, 10 november 2010)
a.       Secara umum mempunyai izin sah dari pemerintah
b.      Secara umum mempunyai DEA atau sejenisnya
c.       Lulus Pendidikan Keperawatan dan mempunyi sertifikat keperawatan
d.      Mempunyai izin dari instansi rumah sakit
e.       Mempunyai asuransi malpraktik
f.        Mempunyai persetujuan kolaboratif dengan tenaga spesialis lainnya
g.       Mempunyi protokoler praktik
h.       Mempunyi pengalaman  

2.      Tujuan kredensial
Menurut Himpunan Peraturan perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan (2005) tujuan dari kredensial adalah sebagai berikut :
1.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
2.      Melindungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan
3.      Menetapkan standar pelayanan keperawatan
4.      Menilai boleh tidaknya melakukan praktik keperawatan
5.      Menilai kesalahan dan kelalaian
6.      Melindungi masyarakat dan perawat
7.      Menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan
8.      Membatasi pemberian kewenangan dalam melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
9.      Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan.
3.      Jenis-jenis Kredensial
Untuk menjamin kualitas standar pelayanan praktik seseorang sehingga baik praktisi atau komsumen mempunyi jaminan yang secara legal dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi atau organisasi. Maka dibawah ini dijabarkan tentang jenis-jenis proses kredensial antara lain :
a.      Lisensi
Lisensi merupakan izin praktek keperawatan. Izin praktek keperawatan di perlukan oleh profesi dalam upaya meningkatkan dan menjamin professional anggotanya. Bagi masyarakat izin pratek keperawatan merupakan perangkat pelindung bagi mereka untuk mendapat pelayanan dari perawat professional yang benar-benar mampu dan mendapat pelayanan keperawatan dengan mutu yang tinggi. Tidak adanya izin praktik keperawatan menempatkan posisi keperawatan berada pada posisi yang sulit untuk menemtukan mutu keperawatan. Bagi setiap profesi mendapatkan hak izin praktik untuk anggotanya dengan memenuhi tiga criteria ( Kozier, 1990) :
1.      Ada kebutuhan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakat
2.      Pekerjaan secara jelas merupakan area kerja yang tersendiri dan terpisah
3.      Ada suatu organisasi yang melaksanakan tanggung jawab proses pemberian izin.
b.      Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dalam informasilain pada badan resmi baik milik pemerintah atau bukan ( Priharjo, 1995)
 Perawat yang telah terdaftar diizinkan unutk memakai sebutan registered nurse. Unutk dapat terdaftar perawat harus pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Lisensi maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun sekali.
Registered nurse bearti seorang perawat yang melakukan praktek keperawatan professional dengan :
1.      Mengkaji status kesehatan individu dan kelompok
2.      Menegakkan diagnose keperawatan
3.      Menentukan tujuan untuk memenuhi perawatan kesehatan
4.      Menyusun intervensi keperawatan untuk mengimplementasikan strategi keperawatan
5.      Member kewenangan intervensi keperawatan yang dilaksanakan orang lain dan tidak bertentangan dengan undang-undang
6.      Mempertahankan perawatan yang aman dan efektif baik secara lansung maupun tidak lansung
7.      Melakukan evaluasi respon terhadap intervensi
8.      Mengajarkan teori dan praktek keperawatan
9.      Mengelola praktek keperawatan
10.  Kolaborasi dengan tim kesehatan lain dalam mengelola perawatan kesehatan.
c.       Sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktek pada area spesialisasi tertentu, seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric, jiwa, gerontology, dan kesehatan sekolah (priharjo, 1995)
Sertifikasi merupakan proses pengakuan oleh badan sertifikasi terhadap kompetensi seorang tenaga profesi setelah memenuhi persyaratan untuk menjlankan profesi kesehatan tertentu sesuai dengan bidang pekerjaannya.
d.      Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu (priharjo, 1995)
Status akreditasi suatu lembaga merupakan cermin kinerja lembaga yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program-program yang diselenggarakan. Hal-hal yang diukur dalam akreditasi meliputi struktur, proses dan criteria hasil.

B.     Pelaksanaan Proses Kredensial
Perkembangan kredensial keperawatan cukup bervariasi di setiap negara. Berikut  ini gambaran proses kredensial  di dunia dan Indonesia :
1.      Lisensi
a.       Diluar Negeri khususnya Amerika Serikat
Di Amerika Serikat misalnya, izin praktik keperawatan diberikan pada perawat professional mulai pada tahun 1903 tepatnya di Negara bagian North Carolina. Pada tahun 1923 semua Negara bagian telah mempunyai izin praktik bagi para perawat. Untuk mendapatkan izin praktik maka seorang lulusan dari pendidikan professional keperawatan harus mendaftarkan diri pada dewan keperawatan yang ada di setiap provinsi untuk mengikuti ujian. Di Amerika Dewan ini bernama State Board of Nursing, atau Board of Registered Nursing, atau Board of Nurse Examinors. Biaya ujian cukup bervariasi antara US$ 25- 100.
Bagi para perawat yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi keperawatan (Master Degree) maka kepada mereka diperbolehkan mengikuti ujian untuk mendapatkan izin advanced nursing practice. Ujian yang diselenggarakan sesuai dengan spesialisasi misalnya perawat spesialis anestesi, perawat spesialis kebidanan, perawat spesialis klinik, perawat spesialis anak, perawat spesialis kesehatan keluarga, perawat spesialis kesehatan sekolah, dan perawat spesialis jiwa. Setelah lulus ujian maka kepada mereka diberi sebutan keprofesian sesuai spesialisasi yang diambil ( Potter Perry, 2006)
b.      Indonesia
Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap(Sumijatun,2010)
Tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
1)      Surat Izin Perawat (SIP)
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
2)      Surat Izin Kerja (SIK)
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
3)      Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 :
Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5  tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi.
Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun.
Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat  untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.  SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :HK.02.02/MENKES/148/1/2010 tentang Registrasi dan Praktek Perawat di  BAB  II mengenai  perizinan : (sumijatun, 2010)
Pasal 2
a. Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan model pemberian pelayanan keperawatan dirumah sakit
b.Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri
c. Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada   ayat 2 berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperaatan
Pasal 3
a.    setiap perewat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP
b.   kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri
Pasal 4
a.       SIPP sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dikeluarkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
b.      SIPP berlaku selama STR masih berlaku
Pasal 5
a.       Untuk memperoleh SIPP sebagaiman dimaksud dalam pasal 4 perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan
b.      Fotocopy STR yang berlaku dan dilegalisir
c.       Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin praktik
d.      Surat pernyataan memiliki empat praktik
e.       Pas foto bewarna terbaru ukuran 4x6 seanyak 3 lembar
f.        Rekomendasi dari organisasi profesi
g.       Surat permohonan memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagaiman tercantum sebagi formulir 1 terlampir
h.       SIPP sebagaimana dimaksud pada yat 1 hanya diberikan untuk 1 tempat praktik
i.         SIPP sebagiman dimaksud pada ayat 3 sebagiman tercantum dalam formulir II terlampir
Pasal 6
Dalam menjalankan praktik mandiri perawat wajib memasang papan nama
praktik keperawatan
Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena :
a.    tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP
b.   masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
c.    dicabut atas perintah pengadilan
d.   yang bersangkutan meninggal dunia
2. Registrasi
a.Luar Negeri khususnya Australia
         Terdapat dua tingkatan perawat di Australia: Registered Nurse (RN) dan Enrolled Nurses (ENs). Registered Nurse yaitu  perawat  yang memiliki  tingkat pendidikan di program studi S1. Enrolled Nurses adalah perawat yang telah melalui pendidikan diploma. Di Australia terdapat enam Negara bagian dan dua daerah. Masing-masing negara bagian memiliki badan pengawas perawat yang mengurus tentang registrasi perawat.
         Setiap perawat harus terdaftar atau mendaftarkan diri mereka di negara bagian atau wilayah di mana mereka berniat untuk melakukan praktik keperawatan di Negara  atau daerah yang diinginkan. Ada pengakuan hukum timbal balik di Australia yang memberikan izin  dalam melintasi batas-batas negara bagian di  Australia. Oleh karena itu seorang perawat yang terdaftar di satu negara dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pendaftaran di negara bagian lain di bawah pengakuan hukum timbal balik (Priharjo, 1995)
b.      Indonesia
         Masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan Sekolah Perawat  Kesehatan (SPK), akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing. Bagi perawat yang telah menyelesaikan pendidikan diberbagai institusi harus segera meregistrasikan diri, agar melanjutkan praktik keperawatan. Pada pasal 27 Undang-undang No 23 Tahun 1992, dicantumkan : (priharjo, 1995)
1.      Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia
      harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP). Registrasi perawat
      dilakukan dalam 2 (dua) kategori :
a)                         LPN untuk perawat Vokasional.

b)   RN untuk perawat Profesional.

2. Untuk melakukan Registrasi awal perawat harus memenuhi persyaratan :

a)   Memiliki Ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN

b)  Memiliki Ijazah Ners atau Ners Spesialis I atau Ners Spesialis II untuk
                                                               i.       RN.

c)    Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah janji perawat.

d)   Memiliki surat keterangan sehat, fisik, dan mental.

e)   Lulus uji kompetensi.

f)    Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi

     keperawatan

g)   Rekomendasi dari organisasi profesi.

3.      Sertifikasi
a.       Diluar Negeri Khususnya di Kanada
                        Di Kanada, perawat dalam bekerja tidak melalui proses pemberian izin kecuali di provinsi Quebec. Namun, mereka tercatat atau didaftar oleh persatuan perawat di masing-masing provinsi dan oleh College of Nurse of Ontario. Dalam hal sertifikasi, the CNA Testing Service (CNATS) memberikan tes untuk menilai kemampuan kandidat di setiap provinsi. Kemungkinan perawat dapat praktik di wilayah atau provinsi di luar tempat mereka mengambil sertifikat, hal tersebut bergantung pada perjanjian atau Negara bagian dan provinsi yang terlibat (Priharjo, 1995)
b.      Indonesia
                        Di Indonesia proses pengesahan ini dilakukan oleh Badan Nasional Profesi (BNSP) / Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang dan penggunaan sertifikat. Kumpulan tersebut dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya. Pengesahan dilakukan apabila seorang perawat telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah (Priharjo,195)

4.      Akreditasi
a.       Diluar Negeri Khususnya Amerika Serikat
Untuk mendapatkan akreditasi atau pengakuat program perawatan harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh National League For Nursing (NLN). Akreditasi yang tersedia adalah untuk program pendidikan keperawatan dasar dan program master ( National Comisson on Nursing 1983)
b.      Indonesia
                        Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
                        Di Indonesia pengakuan formal dan pemberian Lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses Akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Sertifikasi profesi atau kegiatan uji kompetensi profesi (potter perry,2006)

C.     Standar Praktik Keperawatan
      Standar praktik keperawatan merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga perawat. Standar pratik keperawatan mengidenfikasikan harapan-harapan minimal bagi para perawat profesional dalam memberikan keperawatan yang aman, efektif dan etis (Priharjo, 1995)
      Dengan adanya standar pratik keperawatan, maka profesi keperawatan dapat mewujutkan tanggung jawab atau kebulatan tekadnya untuk melindungi masyarakat. Standar pratik keperawatan membantu dan menuntut para perawat dalam menjalankan tugasnya memberikan asuhan keperawatan. Model standar praktik keperawatan pada tiap-tiap negara cukup bervariasi. Secara umum komponen yang dapat dimasukkan dalam standar praktik keperawatan adalah (College of Nurses of Ontario, 1990) :
1.         Pernyataan tentang pengetahuan keperawatan yang harus dipahami dan dianalisa
        oleh perawat profesional seperti konsep dasar keperawatan, peran perawat,
        gubungan interpersonal, proses keperawatan, prinsip intervensi dan masalah
        kesehatan yang lazim.
2.         Akuntabilitas profesional baik independen maupaun interdependen.
3.         Tahap demi tahap proses keperawatan.

        Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1987. Standar  praktik ini telah diperbaharui  lagi dan  disahkan  berdasarkan  SK  Dirjenyanmed No.  YM.00 03.2.6.7637 pada tanggal 18 Agustus 1993. Kemudian pada  tahun1996,  Dewan Pimpinan Pusat  PPNI telah menyusun standar  profesi keperawatan berdasarkan SK.No.03/DPP/SK/I/1996 yang  terdiri dari :
1.      Standar  pelayanan  keperawatan
2.      Standar praktek keperawatan
3.      Standar  pendidikan  keperawatan
4.      Standar pendidikan  berkelanjutan
             
  Berdasarkan SK. DPP PPNI No.03/DPP/SK/I/1996 standar  praktek  keperawatan adalah sebagai berikut : (Sumijatun, 2010)
Standar 1     : Pengumpulan  data  tentang  status  kesehatan  klien  atau  pasien
                      dilakukan 
                                  secara  sistematis  dan  berkesinambungan.
Standar 2     : Diagnosis keperawatan dirumuskan berdasarkan data status
                      kesehatan.
Standar 3     : Rencana asuhan keperawatan meliputi :  tujuan yang dibuat  berdasarkan
                      diagnosa keperawatan
Standar 4     : Rencana asuhan keperawatan meliputi : pririoritas dan  pendekatan
                      Tindakan keperawatan yang di tetapkan untuk mencapai tujuan yang
                      disusun berdasarkan diagnosis  keperawatan
Standar 5     : Tindakan keperawatan memberi kesempatan kepada klien atau pasien
                                  untuk berpartisipasi dalam peningkatan, pemeliharaaan dan pemulihan
                                  kesehatan.
Standar 6     : Tindakan keperawatan membantu klien atau pasien mengoptimalkan
                                              kemampuannya untuk hidup sehat.
Standar 7     : Ada tidaknya kemajuan dalam pencapaian tujuan ditentukan  oleh klien
                                         atau pasien  dan  perawat
Standar 8     : Ada tidaknya kemajuan dalam pencapaian tujuan memberi arah untuk
  melakukan pengkajian ulang, pengaturan kembali urutan prioritas,
  penetapan tujuan baru, dan perbaikan rencana asuhan keperawatan.
                                   

Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penanganan masalah kesehatan masyarakat. Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan (Sumijatun, 2010)Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.  Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat. Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatanStandar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.  Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
Standar pratik keperawatan di Indonesia telah diterbitkan oleh depertemen kesehatan pertama kali pada tahun 1986. Standar ini diharapkan dapat merupakan penuntun dasar bagi para perawat kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   
Pada saat ini keperawatan menghadapi berbagai teori dan tekhnologi baru yang dirancang untuk membantu pemeliharaan kesehatan dan penagganan masalah kesehatan masyarakat.
 Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak saja menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan.
  Standar praktik keperawatan merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga perawat. Standar pratik keperawatan mengidenfikasikan harapan-harapan minimal bagi para perawat profesional dalam memberikan keperawatan yang aman, efektif dan etis.
Dengan adanya standar pratik keperawatan, maka profesi keperawatan dapat mewujutkan tanggung jawab atau kebulatan tekadnya untuk melindungi masyarakat. Standar pratik keperawatan membantu dan menuntut para perawat dalam menjalankan tugasnya memberikan asuhan keperawatan.
  Standar praktik keperawatan merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga perawat. Standar pratik keperawatan mengidenfikasikan harapan-harapan minimal bagi para perawat profesional dalam memberikan keperawatan yang aman, efektif dan etis.
Dengan adanya standar pratik keperawatan, maka profesi keperawatan dapat mewujutkan tanggung jawab atau kebulatan tekadnya untuk melindungi masyarakat. Standar pratik keperawatan membantu dan menuntut para perawat dalam menjalankan tugasnya memberikan asuhan keperawatan.







BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Proses kredensial adalah proses pengakuan profesi yang diberikan kepada induvidu atau organisasi dengan mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan atau kebijakan. Dengan adanya proses kredensial maka induvidu, lembaga, atau sebuah organisasi akan di akui keberadaannya dengan pengakuan dari  BNSP dan LSP.
Keperawatan  di  Indonesia  memang masih dalam perkembangan  namun  pemerintah dan PPNI selalu mengupayakan berlangsungnya proses  kredensial, meskipun proses  kredensial di Indonesia masih terlihat  sederhana jika dibandingkan dengan negara  maju seperti Kanada  dan Amerika,  proses  kredensial akan tetap dilaksanakan untuk  membentuk perawat yang berkualitas dengan  cara mengidentifikasi  proses kredensial  di  negara  Amerika dan negara  maju lainnya.
Sedangkan keperawatan di luar negeri itu sudah lebih maju dalam proses kredensialnya. Karena sepenuhna didukung oleh pemerintah dan organisasi keperawatan yang ada dinegara tersebut, salah satunya di Amerika Serikat ada organisasi profesi perawat yang berperan dalam menetapkan standar praktik keperawatan yang disebut dengan ANA (American Nurses Association)
Adanya perbedaab proses kredensial antara yang dilaksanakan diLuar negeri dan di Indonesia tersebut karena pelaksanaan dari proses kredensial tersebut masih kurang didukung dan di indonesia perkembangannya masih lambat dan masih diupayakan pada Negara lain proses kredensialnya sudah diaplikasikan bahkan khususnya dari organisasi ANA telah mengeluarkan buku-buku rujukan tentang keperawatan.
B.     Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas kelompok mencoba mengajukan saran yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan materi kredensial.
1.      Untuk Perawat : Sebaiknya dapat menjalankan standar praktik keperawatan yang bertanggung jawab dalam memberikan asuhan keperawatan, serta dapat mempertahankan standar praktik keperawatan dengan melaksanakan proses kredensial yang mencakup Lisensi, Registrasi, Sertifikasi agar pofesi perawat Indonesia dapat diakui organisasi perawat dunia.
2.      Untuk Pemerintah : Sebaiknya dapat meningkatkan proses kredensial praktik keperawatan di Indonesia yang sampai saat ini belum sempurna.
3.      Untuk Organisasi Profesi Perawat : Agar dapat saling bekerja sama dengan baik dalam mencapai standar praktik keperawatan yang kompeten, juga bisa membantu pemerintah dalam mengesahkan Undang-Undang Praktik Keperawatan.
4.      Untuk Institusi Kesehatan : Agar program atau pelayanan yang dilakukan oleh institusi tertentu dapat tercermin dengan baik kinerja lembaga yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu institusi dalam status akreditasinya.
5.      Masyarakat : Agar memberikan dukungan terhadap RUU praktik keperawatan, sehingga dengan disahkannya RUU praktik keperawatan masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan dengan baik.
















DAFTAR PUSTAKA

Kozier, Erb. 2005. Fundamental Keperawatan IV. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Potter, Perry. 2006. Fundamental Keperawatan I: alih bahasa, Yasmin Asih ...(et al,); editor edisi bahasa Indonesia, Devi Yulianti, Monica Ester.___Ed 4.___ Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Priharjo Robert. 1995. Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Sumijatun. 2010. Konsep Dasar Menuju Keperawatan Profesional. Jakarta : Trans Info Media
            ———. 2010. Definitin of Credentialing.available at.www.ehow.com (update on 10 nov 2010)
Kozier B, Erb G, Berman A,. & Snyder S.J. 2004. Fundamental of Nursing Concepts, Process and Practice. 7th Ed. New Jersey : Pearson Education Lin.
Guido, G. W. 2006. Legal & Ethical Issues in Nursing. 4th Edition. New Jersey : Pearson Education, Inc

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar